Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) telah menyegel lapangan padel tanpa izin di Jalan Asem Baris Raya, Kebon Baru, Tebet. Tindakan ini diambil karena ada warga yang merasa belum memberikan persetujuan terhadap lapangan tersebut karena lokasi rumah mereka yang berdekatan. Petugas telah memasang segel merah dan pita kuning untuk menghentikan aktivitas pembangunan di lokasi. Seksi Bangunan Gedung Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan, Dertha Eko Wibowo menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan karena bangunan belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan pengelola tidak mengindahkan peringatan sebelumnya. Lokasi lapangan padel tersebut berada di kategori zona komersial atau K3, namun proses pembangunan belum bisa dilanjutkan karena izin PBG belum dikeluarkan. Pihak berwenang masih akan melakukan pengecekan lebih lanjut terkait status perizinan. Penyegelan dilakukan setelah adanya aduan dari warga sekitar yang merasa terganggu dengan pembangunan tanpa izin tersebut, disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Tindakan administratif sudah dilakukan sebelum proses penyegelan dilakukan, dalam upaya memastikan bahwa aturan yang berlaku diikuti dengan baik.
Pemkot Jaksel Segel Lapangan Padel Tanpa Izin di Tebet: Langkah Tegas demi Kepatuhan
