Restorative Justice: Rismon Sianipar Harus Tetap Melaporkan – Panduan SEO

by -76 Views

Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa Rismon Hasiholan Sianipar, tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, tetap diminta untuk melaporkan diri meskipun telah mengajukan keadilan restoratif. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa Rismon Hasiholan Sianipar harus tetap menjalankan kewajiban pelaporan, termasuk selama perayaan Lebaran atau Idul Fitri. Meskipun demikian, ada ruang bagi koordinasi dengan penyidik dalam situasi tertentu.

Budi juga menekankan bahwa wajib lapor tidak dapat diwakilkan oleh pihak lain, termasuk keluarga tersangka. Namun, tersangka dapat berkomunikasi dengan penyidik secara tertulis atau melalui telepon atau pesan berbasis online untuk memberikan alasan yang memadai untuk absen dari pelaporan. Polda Metro Jaya juga membenarkan bahwa Rismon Hasiholan Sianipar telah mengajukan keadilan restoratif bersama dengan pengacaranya, yang kemudian dipertanyakan perkembangannya kepada penyidik. Meskipun demikian, tetap diingatkan bahwa kewajiban pelaporan tetap harus dipatuhi dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Source link