Polda Metro Jaya telah menangkap tersangka perampokan dan pembunuhan di Perumahan Prima Lingkar Asri, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi pada Senin (2/3). Menurut Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, penangkapan itu telah dilakukan, meskipun identitas tersangka belum diungkapkan secara rinci. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, meminta agar masyarakat menunggu informasi lebih lanjut karena pihak berwenang masih menyelidiki kasus tersebut.
Korban perampokan dan pembunuhan tersebut adalah Ermanto Usman (65), yang aktif dalam Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia di bawah Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menyatakan kesiapannya untuk melindungi keluarga korban dan memastikan hak serta bantuan yang sesuai untuk saksi dan korban, sesuai dengan ketentuan hukum. Keluarga korban telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, dan Ketua LPSK Achmadi telah menerima mereka bersama dengan kuasa hukum, perwakilan Jakarta International Container Terminal (JICT), dan Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka.
Polda Metro Jaya, melalui Subdit Resmob dan Subdit Jatanras Ditreskrimum, sedang melakukan penyelidikan terkait kasus ini dan Polres Metro Bekasi Kota juga ikut terlibat dalam penanganan kasus tersebut. Bersamaan dengan itu, LPSK telah menyatakan kesiapannya untuk melindungi keluarga korban dan memastikan pemenuhan hak korban. Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap kasus perampokan dan pembunuhan di Bekasi tersebut.
