Terlilit Pinjol: Wanita Gasak Harta Rp300 Juta Sahabat

by -62 Views

Seorang wanita berinisial DS (42) tertangkap polisi karena merampas harta senilai Rp300 juta milik sahabatnya akibat masalah pinjaman online. Kasus ini terjadi antara bulan September hingga Desember 2025 di rumah korban di Jalan Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat. Menurut Kapolsek Grogol Petamburan AKP Reza Aditya, kerugian materiil akibat aksi tersebut mencapai Rp300 juta dalam bentuk perhiasan dan barang mewah. Tersangka dan korban memiliki hubungan pertemanan yang erat, namun tersangka memanfaatkan kedekatan itu dengan menduplikasi kunci rumah korban untuk merampas harta miliknya.

Korban awalnya mengira bahwa harta bendanya hilang karena dicuri oleh makhluk gaib, namun setelah pemasangan kamera CCTV, terungkap bahwa pelaku sebenarnya adalah tersangka DS. Berdasarkan rekaman CCTV, polisi berhasil menangkap tersangka pada Jumat, 6 Maret. Selama proses pemeriksaan, korban terus bertanya mengapa tersangka melakukan tindakan tersebut padahal korban telah baik kepadanya. Tersangka menjawab bahwa aksi tersebut dilakukan karena korban terlalu baik, sehingga ia merasa bisa dengan mudah merampas harta milik sahabatnya.

Pelaku DS dijerat dengan Pasal 477 KUHP dan dihadapi dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. Keseluruhan kasus ini memberikan pelajaran bahwa pinjaman online bisa berdampak buruk pada hubungan pertemanan yang sudah terjalin lama. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjaman online agar tidak terjerat dalam masalah serius seperti kasus ini.

Source link