Praperadilan Yaqut: KPK Sebut Kerugian Negara Telah Dihitung – BPK

by -82 Views

Tim Biro Hukum KPK mengungkapkan bahwa kerugian negara terkait praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan telah dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut mereka, surat BPK Nomor 36 telah disampaikan kepada termohon mengenai laporan hasil pemeriksaan investigatif terkait penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2023-2024. Kuasa hukum KPK menyampaikan informasi tersebut dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hasil pemeriksaan BPK menemukan adanya penyimpangan dalam proses penyelenggaraan ibadah haji, termasuk dalam penetapan dan pengisian kuota haji tambahan, serta aliran dana dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus Tahun 2023 dan 2024. Menurut laporan BPK, kerugian negara akibat penyimpangan tersebut mencapai Rp622 miliar. KPK juga menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas didasarkan pada lebih dari dua alat bukti yang diperoleh selama tahap penyelidikan dan penyidikan.

Sidang praperadilan tersebut bertujuan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama. Selain itu, KPK meminta hakim untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan dalam kasus ini. Dengan demikian, proses hukum terkait kasus korupsi kuota haji tambahan ini terus berlanjut untuk memastikan keadilan dan akuntabilitas dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia.

Source link