Polres Jakpus Sita Narkoba Rp130 M, Langkah Penting Melawan Peredaran Narkotika

by -24 Views

Polres Metro Jakarta Pusat baru-baru ini berhasil memusnahkan berbagai jenis narkoba senilai Rp130 miliar yang diungkap selama periode November 2025 hingga Februari 2026. Kepala Polres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menyatakan bahwa upaya pengungkapan tersebut telah menyelamatkan sekitar 620.000 generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Barang bukti yang dimusnahkan mencakup sabu-sabu, ekstasi, ganja, obat berbahaya, tembakau sintetis, dan hasis. Tindakan pemusnahan ini dilakukan setelah pengadilan memutuskan atas kasus peredaran narkotika di Jakarta.

Reynold menegaskan komitmen Polres Metro Jakarta Pusat dalam mendukung kebijakan Polri untuk memberantas peredaran narkotika dengan tegas dan berkelanjutan. Pada bulan Ramadhan, kewaspadaan terhadap narkoba tetap harus ditingkatkan. Polres Metro Jakarta Pusat telah menangkap 13 tersangka dan menyita barang bukti berupa 109,8 kilogram sabu-sabu selama periode tersebut. Penangkapan dilakukan di berbagai lokasi seperti Bandara Soekarno-Hatta, Tebet, Tamansari, Bojonggede, Bekasi, dan Cempaka Putih. Langkah penindakan dilakukan secara profesional untuk menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Upaya kepolisian dalam mengungkap kasus peredaran narkoba ini terus dilakukan dengan tujuan memberantas kejahatan tersebut. Dengan adanya penindakan yang tegas dan sistematis, diharapkan dapat mengurangi dampak negatif penyalahgunaan narkoba dalam masyarakat. Keterlibatan semua pihak, termasuk pemerintah, kepolisian, dan masyarakat menjadi kunci dalam upaya untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba dan segala bentuk kejahatan terkait.

Source link