Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang di Jakarta Timur menegaskan komitmennya dalam menindak siapapun yang terlibat dalam keberadaan ponsel ilegal di dalam lapas, termasuk petugas lapas yang terlibat. Kepala Bidang Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Kelas I Cipinang, Yulius Jum Hertantono, menegaskan bahwa jika ada petugas yang terlibat, maka tindakan tegas akan diambil sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan setelah ditemukannya dua unit ponsel di kamar warga binaan di Lapas Kelas I Cipinang.
Lapas Cipinang tidak akan mentolerir pelanggaran apapun yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Hal ini dilakukan setelah Lapas menerima informasi dari Kepolisian terkait dugaan keterlibatan warga binaan dalam sebuah perkara hukum. Selanjutnya, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas berkoordinasi dengan Kepala Lapas untuk melakukan razia di kamar hunian. Dalam razia tersebut, ditemukan dua ponsel yang diduga dimiliki oleh dua warga binaan.
Kedua warga binaan tersebut kemudian diperiksa oleh tim Bareskrim Polri, dan barang bukti berupa ponsel diserahkan kepada kepolisian untuk penyidikan lebih lanjut. Lapas Cipinang juga melakukan pendalaman internal untuk mengungkap bagaimana ponsel tersebut bisa masuk ke dalam lapas. Komitmen Lapas dalam menjaga keamanan terlihat dari langkah-langkah yang diambil untuk mencegah keberadaan ponsel ilegal di dalam lapas.
