Mantan Presiden Korea Dihukum 5 Tahun Penjara: Kasus Deklarasi Militer

by -136 Views

Pengadilan Korea Selatan telah menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada mantan presiden Yoon Suk Yeol terkait kasus deklarasi darurat militer pada Desember 2024. Majelis Hakim Pengadilan Distrik Pusat Seoul memutuskan bahwa Yoon terbukti bersalah atas dakwaan yang meliputi menghalangi pihak berwenang dalam melaksanakan surat perintah penangkapan terkait deklarasi darurat militer, memalsukan dokumen resmi, dan tidak mematuhi prosedur hukum yang diperlukan. Hakim dalam persidangan tersebut menyebut bahwa Yoon telah gagal menjunjung tinggi Konstitusi dan supremasi hukum sebagai presiden. Yoon diberikan waktu tujuh hari untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Setelah persidangan, pengacara Yoon menyatakan bahwa mantan presiden akan mengajukan banding karena merasa keputusan tersebut dibuat secara politisasi.

Putusan ini merupakan yang pertama dalam serangkaian tuduhan pidana yang dihadapi Yoon terkait upayanya yang gagal untuk memberlakukan darurat militer yang hanya berlangsung selama enam jam tetapi mengguncang masyarakat Korea Selatan. Yoon masih akan menghadapi tuduhan pemberontakan, yang berpotensi dihukum mati, dengan persidangan rencananya digelar pada bulan depan. Yoon sebelumnya sudah dimakzulkan, ditangkap, dan dicopot dari jabatannya sebagai presiden setelah upaya pemberlakuan darurat militer yang memicu protes besar-besaran dari masyarakat. Meskipun demikian, Yoon tetap bersikeras bahwa tindakannya sah dan sebagai presiden ia berhak menyatakan darurat militer sebagai respons terhadap penghambatan kerja pemerintahan oleh partai oposisi. Putusan pengadilan memberikan hukuman lima tahun kepada Yoon, setengah dari tuntutan hukuman yang diajukan oleh penasihat khusus. Vonis tersebut dapat berdampak pada persidangan terkait tuduhan pemberontakan yang akan digelar bulan depan, dimana jaksa penuntut menuntut hukuman mati bagi Yoon.

Source link