Direktorat Jenderal Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran narkotika Golongan II jenis etomidate yang dikirim melalui jasa ekspedisi internasional FedEx. Mereka juga mengungkap dugaan keterkaitan dengan produksi vape narkotika di Jakarta Utara. Penindakan ini dimulai saat petugas Bea Cukai di Gudang FedEx Area Kargo Bandara Soekarno-Hatta mencurigai satu paket barang kiriman yang seharusnya berisi sampel bahan kimia carbomer 940. Namun, setelah pemeriksaan mendalam, diketahui bahwa paket tersebut mengandung etomidate, narkotika Golongan II.
Dalam koordinasi dengan Subdirektorat II Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Bea Cukai melakukan controlled delivery untuk mengungkap lebih lanjut pihak-pihak terkait. Selama proses pemantauan, seorang pria berinisial D diduga memiliki peran dalam menerima dan memantau paket tersebut atas perintah orang lain. Penerima utama, HW, yang berada di luar negeri dijadwalkan tiba di Indonesia, juga diamankan tim gabungan setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta.
Pihak Bea Cukai menegaskan akan memperkuat pengawasan di pintu masuk negara dan jalur distribusi guna mencegah penyalahgunaan narkotika. Saat ini, kedua terduga beserta barang bukti telah diserahkan kepada Ditnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sinergi lintas instansi dan analisis intelijen menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika melalui barang kiriman, yang terus berkembang dan memanfaatkan celah logistik.
