Rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di kawasan Condet, Jakarta Timur sedang dijaga ketat oleh aparat keamanan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024. Aktivitas di sekitar rumah terlihat normal dengan petugas keamanan yang mengatur pergerakan warga sekitar dan membatasi akses tamu yang tidak berkepentingan. Media belum diizinkan masuk ke dalam kawasan rumah, dan petugas setiap tamu yang datang diperiksa identitas dan tujuan kedatangannya. KPK belum memberikan informasi lebih lanjut tentang tersangka kasus kuota haji, apakah hanya Yaqut atau ada pihak lain yang terlibat. Selain Yaqut Cholil Qoumas, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz (alias Gus Alex), mantan staf khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil, sebagai tersangka pada kasus yang sama. Pada tanggal 9 Agustus 2025, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi kuota haji dan kini sedang bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk menghitung kerugian negara. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa kerugian negara awal dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Rumah Yaqut Cholil: Penjagaan Ketat Setelah Tersangka KPK
