Polda Metro Jaya akan melakukan analisa terhadap sejumlah barang bukti terkait kasus pelaporan komika Pandji Pragiwaksono yang mencemari nama baik organisasi Islam. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa penyidik perlu melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti untuk menekankan pentingnya kebijaksanaan dalam menyebarkan informasi. Laporan yang diajukan oleh pelapor berinisial RARW terkait pernyataan terlapor dalam acara Mens Rea, yang menimbulkan dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama, akan diselidiki dengan cermat.
Dalam kasus ini, Budi meminta agar masyarakat memberikan kesempatan bagi penyidik dalam proses penegakan hukum. Pandji Pragiwaksono dilaporkan oleh pihak yang diduga merupakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah terkait dugaan pencemaran nama baik organisasi Islam. Pelapor, Rizki Abdul Rahman Wahid, yang mewakili Angkatan Muda Nahdhatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, menilai bahwa terlapor telah memfitnah dan merendahkan organisasi Islam terbesar di Indonesia, yaitu NU dan Muhammadiyah.
Ucapan yang diduga merendahkan tersebut disampaikan oleh terlapor dalam konten di salah satu aplikasi streaming digital, yang dianggap sangat merugikan dirinya sendiri, rekan-rekan, serta anggota muda NU dan Muhammadiyah. Kasus ini menunjukkan pentingnya berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan kewaspadaan terhadap dampak yang mungkin timbul dari pernyataan publik. Menyusul adanya laporan ini, Polda Metro Jaya akan melakukan proses analisa dengan seksama untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya dalam penegakan hukum.
