Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah tegas untuk mengembalikan aset negara senilai triliunan rupiah dari penguasaan pihak swasta ke pengelolaan resmi Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Langkah ini bertujuan untuk optimalisasi kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan dan Kemayoran guna meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pendapatan negara. Meskipun kebijakan ini bertujuan positif, namun menghadapi perlawanan dari kelompok-kelompok yang merasa dirugikan.
Presiden Prabowo menegaskan pentingnya pengelolaan produktif aset-aset tersebut oleh Danantara. Diperkirakan tanah negara di kawasan GBK Senayan bernilai hingga US$30 miliar (sekitar Rp495 triliun), sementara lahan di Kemayoran mencapai US$40 miliar (sekitar Rp690 triliun). Pengembalian aset ini dilatarbelakangi temuan bahwa aset-aset tersebut sebelumnya tidak memberikan pendapatan yang memadai bagi negara serta banyak BMN yang belum terdaftar secara resmi menurut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Untuk mengatasi permasalahan ini, Presiden Prabowo memerintahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, untuk melakukan pendaftaran ulang terhadap sertifikat yang diterbitkan antara tahun 1961 hingga 1997. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi aset-aset yang kini dikuasai tanpa hak kepemilikan yang jelas. Ini merupakan langkah penting dalam mengoptimalkan pengelolaan aset negara demi keuntungan bersama.
