Pelanggaran Hukum: Provokasi dalam Kasus Laras Faizati Khairunnisa

by -51 Views

Kasus hukum Laras Faizati Khairunnisa, seorang staf di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), kembali menjadi sorotan setelah JPU menuntutnya dengan hukuman satu tahun penjara. Laras didakwa melakukan tindak pidana provokasi melalui unggahan di media sosial yang dianggap menghasut terjadinya kerusuhan dan tindak pidana. Sidang pembacaan tuntutan digelar di PN Jakarta Selatan pada 24 Desember 2025. Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 161 ayat (1) KUHP, larangan penyebaran isi yang menghasut orang lain melakukan tindak pidana.

Perkara ini bermula dari empat konten yang diunggah Laras di media sosial pada Agustus 2025. JPU mengatakan unggahan tersebut mengandung ajakan provokatif yang berkontribusi pada serangkaian kerusuhan di beberapa wilayah. Hasutan tersebut mengakibatkan kerusakan fasilitas pemerintah, pembakaran gedung, dan korban jiwa. Jaksa berpendapat bahwa unggahan Laras bukan hanya opini pribadi, tetapi narasi yang mendorong aksi nyata di lapangan.

Source link