Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil mengamankan enam pemuda yang diduga akan melakukan tawuran di kawasan Jalan Cilosari, Menteng, pada Minggu dini hari. Kapolres Metro Jakarta Pusat, KBP Susatyo Condro Purnomo, menjelaskan bahwa keenam pemuda tersebut diamankan sekitar pukul 04.30 WIB dalam patroli rutin Patroli Perintis Presisi Jaga Jakarta. Polisi mencurigai gerak-gerik sekelompok pemuda yang berkumpul dan akhirnya melakukan pengejaran serta penindakan.
Tujuan dari kegiatan Patroli Perintis Presisi Jaga Jakarta adalah untuk mencegah tawuran dan kejahatan jalanan di wilayah Jakarta Pusat. Petugas berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa dua senjata tajam jenis celurit, tiga unit telepon genggam, serta tiga unit sepeda motor yang digunakan oleh terduga pelaku. Keenam terduga pelaku, dengan inisial RP (19), DI (22), AS (27), MS (23), ADG (29), dan AR (20), telah dibawa ke Mako Polsek Metro Menteng untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menambahkan bahwa patroli terus ditingkatkan sebagai upaya pencegahan dini di lapangan. Intensitas patroli khususnya pada jam rawan akan terus ditingkatkan, dan personel akan bertindak cepat untuk mencegah terjadinya aksi kekerasan. Masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif dalam mengawasi pergaulan anak-anak mereka, agar terhindar dari potensi tawuran dan gangguan kamtibmas lainnya. Seluruh terduga pelaku dijerat sesuai Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.
