Kepolisian Resor Kota Tangerang, Polda Banten, telah mengambil tindakan terhadap 10 anggotanya yang melanggar kode etik Polri. Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Tangerang, AKP Iman Ruspandi, mengungkapkan bahwa sembilan dari 10 personel yang ditindak sudah menjalani sidang dan menerima sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Satu anggota lainnya sedang menjalani proses persidangan etik.
Pelanggaran etik yang dilaporkan meliputi perselingkuhan, penggunaan narkoba, dan perilaku ugal-ugalan saat mengemudi kendaraan dinas. Terdapat dua anggota yang awalnya dipecat dengan tidak hormat karena terlibat kasus narkoba, namun setelah mengajukan banding hukumannya diringankan menjadi demosi. Selain itu, empat anggota lainnya dikenai sanksi disiplin karena tidak menjalankan tugasnya, termasuk satu kasus di mana seorang anggota mangkir dari tugas pengamanan pilkada di Serang, Banten.
Tindakan ini menunjukkan bahwa Polresta Tangerang serius dalam menegakkan etika dan kedisiplinan di antara anggotanya. Keputusan yang diambil sebagai bentuk penegakan aturan dan hukuman yang berlaku. Semoga tindakan ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota kepolisian agar selalu mematuhi aturan yang berlaku dan menjaga integritas dalam melaksanakan tugas kepolisian.
