Kuasa Hukum Dicky Syahbandinata: Klien Tak Bisa Putuskan Kredit Bank BJB ke Sritex

by -50 Views

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit Bank BJB kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), kuasa hukum Dicky Syahbandinata menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki wewenang untuk memutuskan atau mencairkan kredit tersebut. Pihak kuasa hukum menyebut Dicky Syahbandinata sebagai “korban kambing hitam” dalam kasus ini. Kantor Otto Cornelis Kaligis & Associates, sebagai tim penasihat hukum Dicky Syahbandinata, mengungkapkan hal tersebut dalam keterangan pers di Semarang. Dicky, yang menjabat sebagai Pemimpin Divisi Korporasi Bank BJB sejak akhir 2017, didakwa terlibat dalam kasus yang membahayakan keuangan negara. Tim penasihat hukum menjelaskan bahwa Dicky Syahbandinata tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan terkait pemberian kredit. Mereka menekankan bahwa seluruh keputusan terkait pemberian kredit di Bank BJB merupakan kewenangan Komite Kredit, sesuai dengan batas wewenang yang telah ditetapkan. Proses pengajuan kredit PT Sritex telah melalui tahapan analisis dan verifikasi yang ketat oleh tim teknis dari berbagai divisi Bank BJB.

Source link