Puluhan warga korban dugaan penipuan penjualan kavling di kawasan Desa Ekowisata Sentul, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, melakukan audiensi di Kantor DPRD Kabupaten Bogor pada Selasa, 23 Desember. Audiensi ini bertujuan untuk mengklarifikasi hukum dan legalitas atas lahan yang telah mereka beli dari pihak yang mengaku sebagai Yayasan Tahfidz Indonesia. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor menerima langsung para korban dalam pertemuan yang dihadiri oleh berbagai instansi terkait, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Camat Sukamakmur, dan Kepala Desa setempat.
Pada pertemuan tersebut, pemerintah daerah dengan tegas menyatakan bahwa proyek kavling yang dikenal sebagai Desa Ekowisata Tahfidz (DET) tidak memiliki izin resmi. DPMPTSP Kabupaten Bogor menjelaskan bahwa belum ada regulasi spesifik yang mengatur perizinan kavling di lokasi tersebut. Bahkan, permohonan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) atas nama Yayasan Tahfidz Indonesia telah ditolak karena tidak memenuhi persyaratan administratif yang berlaku. DPKPP juga menyatakan bahwa kawasan kavling di DET tidak memiliki izin pembangunan perumahan atau permukiman.
Camat Sukamakmur juga mengonfirmasi penolakan permohonan izin dari Yayasan Tahfidz Indonesia sejak tahun 2020. Dengan adanya audiensi ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan dan solusi bagi para korban penipuan penjualan kavling yang telah terjadi di kawasan Desa Ekowisata Sentul tersebut.
