Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi klaim fiktif jaminan kecelakaan kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta tahun anggaran 2014-2024. Kepala Seksi Operasi Kejati DKI Jakarta, Adhya Satya, mengumumkan bahwa dua tersangka tersebut memiliki inisial SL dan SAN, mantan karyawan BPJS Ketenagakerjaan sektor Kantor Wilayah DKI Jakarta dan Cabang Jakarta Kebon Sirih. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-29 dan TAP-30 tertanggal 22 Desember 2025.
Tersangka-tersangka ini diduga terlibat dalam pembuatan klaim fiktif JKK dengan kerjasama dari tersangka lain yang memiliki inisial RAS. Kerjasama ini untuk mencairkan klaim JKK dengan mendaftarkan 340 pasien fiktif. Modus operandi yang digunakan termasuk memberikan informasi kepada SL dan SAN sebelum memasukkan dokumen klaim agar dapat diverifikasi dan disetujui. Dalam pertukaran, SL dan SAN menerima bayaran sebesar 25 persen dari setiap klaim JKK yang dicairkan.
Para tersangka dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Kejaksaan juga telah melakukan penahanan terhadap SL di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan SAN di Rutan Kelas I Cipinang selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta juga telah menangkap tersangka RAS yang ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember 2025. Kasus ini diduga telah menimbulkan kerugian keuangan sebesar Rp21 miliar. Langkah-langkah penegakan hukum terus diambil untuk mengungkap kasus korupsi ini dan memastikan kepatuhan terhadap hukum.
