Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Kejati DKI Jakarta) telah menangkap seorang tersangka dengan inisial RAS dalam kasus dugaan penipuan klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta pada Tahun Anggaran 2014-2024. Tersangka RAS ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 18 Desember 2025 atas dugaan tindak pidana korupsi terkait klaim fiktif tersebut.
Menurut Asintel Kejati DKI Jakarta, Hutamrin, tim penyidik telah melakukan penyidikan terhadap kasus ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi pada tanggal 27 Oktober 2025. Pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025, tersangka RAS ditangkap untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi setelah tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali.
Hasil pemeriksaan menyebabkan RAS ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup terkait dengan kasus ini. Modus operandi yang digunakan oleh RAS adalah dengan meminjam identitas karyawan perusahaan untuk mengajukan klaim fiktif BPJS Ketenagakerjaan dengan iming-iming pembagian keuntungan sebesar 10 persen kepada para karyawan yang terlibat.
Tersangka RAS juga diduga memalsukan dokumen-dokumen kelengkapan pengajuan klaim JKK, seperti Surat Keterangan Kepolisian, Surat Perusahaan, Surat Rumah Sakit, formulir pengajuan JKK tahap 1 dan 2. Akibat perbuatannya ini, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp21,73 miliar.
Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, Kejati DKI Jakarta telah melakukan penahanan terhadap tersangka RAS selama 20 hari ke depan di Rutan Pondok Bambu. Kejadian ini mencerminkan komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
