Polda Metro Jaya akan segera merilis hasil dari gelar perkara khusus terkait kasus laporan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dengan delapan tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa informasi lengkap akan diberikan bersama Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Gelar perkara khusus ini dilakukan setelah permintaan dari tersangka Roy Suryo dan rekannya, yang melibatkan pihak internal dan eksternal seperti Itwasum Polri, Propam Polri, Divisi Hukum Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombudsman, dan lainnya.
Sebelumnya, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma telah mengajukan gelar perkara khusus terkait kasus laporan ijazah palsu mantan Presiden RI, Joko Widodo. Mereka berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan dapat diketahui oleh masyarakat. Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara khusus pada Senin (15/12) dan informasi selengkapnya akan segera diumumkan. Semua pihak berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.
