Delpedro dan Tim Unggah Konten Menghasut: Analisis JPU

by -77 Views

Jakarta – Jakarta Penuntut Umum (JPU) menuduh terdakwa Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya memposting 80 konten kolaborasi yang bersifat menghasut dengan tujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah dari 24 hingga 29 Agustus 2025. Seorang JPU bernama Yoklina Sitepu mengungkapkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa para terdakwa didakwa memposting informasi elektronik yang mendorong para pelajar untuk terlibat dalam kerusuhan.

Para terdakwa, yaitu Delpedro Marhaen Rismansyah (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (admin Aliansi Mahasiswa Penggugat) diklaim menyiarkan 80 konten melalui media sosial. JPU menyatakan bahwa keempat terdakwa secara bersama-sama menyebarkan informasi di media sosial dengan tujuan menghasut orang untuk melawan pemerintah.

Yoklina melanjutkan bahwa ajakan melalui media sosial tersebut diproduksi antara tanggal 24 hingga 29 Agustus 2025. Narasi yang diunggah oleh para terdakwa diduga membuat pelajar, yang sebagian besar masih di bawah umur, terpengaruh dan terlibat dalam aksi anarkis di beberapa lokasi seperti depan DPR RI dan Polda Metro Jaya.

Salah satu postingan yang menjadi dasar dakwaan adalah poster yang menampilkan tulisan “bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan” dengan caption “kalian pelajar yang ikut aksi? Jangan takut jika ada intimidasi atau kriminalisasi, segera hubungi kami.” Postingan tersebut dianggap menghasut para pelajar untuk membenci kepolisian.

Dalam sidang hampir tiga jam, JPU menyebutkan bahwa postingan keempat terdakwa dianggap menghasut pelajar yang masih di bawah umur, mendorong kerusuhan, merusak fasilitas umum, dan menciptakan ketidakamanan di masyarakat. Oleh karena itu, JPU memandang bahwa perbuatan terdakwa merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Source link