Polres Metro Depok berhasil menangkap dua penagih utang yang melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial ATF (35) di Jalan Ir H Juanda, Depok, Jawa Barat. Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Oka, menyatakan bahwa kedua pelaku dengan inisial BEK dan DP sudah berhasil diamankan. Kejadian terjadi pada Sabtu (14/12) ketika korban sedang dalam perjalanan menuju Jalan Margonda Raya menggunakan mobil pribadinya. Korban diberhentikan oleh dua orang tidak dikenal sebelum Mall Pesona Square, dimana STNK dan kunci mobil korban dirampas dan korban dipukuli. Warga sekitar akhirnya membantu korban mengamankan kendaraannya yang mengalami kerusakan. Kejadian ini viral di media sosial Instagram dan menunjukkan bahwa penagih utang melakukan tindakan penganiayaan. Korban membawa anak kecil dan istri hamil 8 bulan saat kejadian terjadi. Polisi meminta agar semua pihak tidak menggunakan konten tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Polisi Depok Tangkap 2 Penagih Utang Aniaya Warga
