Sopir Mobil MBG Diancam Pasal 360 KUHP: Apa yang Perlu Anda Ketahui

by -75 Views

Polres Metro Jakarta Utara akan menjerat sopir mobil yang menabrak sejumlah siswa dan guru di SDN Kalibaru 01, Cilincing saat mengantarkan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah itu dengan pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Kelalaian. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz mengatakan bahwa saat ini status sopir berusia AI masih merupakan saksi yang diperiksa oleh penyidik. Status kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan dan pasal yang akan dikenakan adalah pasal 360 KUHP karena menyebabkan luka berat atau luka lainnya dengan ancaman penjara maksimal satu tahun. Penyidik terus bekerja untuk mengumpulkan alat bukti, barang bukti, keterangan saksi, dan keterangan terlapor, dengan rencana untuk melakukan gelar perkara besok guna menetapkan tersangka.

Ada 22 orang yang menjadi korban tabrakan mobil tersebut di SDN Kalibaru 01, Cilincing, dimana tiga orang dirawat di RS Cilincing, sembilan orang dirawat di RS Koja, dan sepuluh orang menjalani rawat jalan. Pengemudi minibus yang menabrak siswa dan guru di sekolah tersebut adalah seorang pria berinisial AI yang merupakan sopir pengganti yang menggantikan sopir utama untuk mengantarkan makanan program MBG. Pria berinisial AI ini ditemani kernet MRR saat kecelakaan terjadi, dengan keterangan bahwa sopir utama mereka sedang sakit dan pengemudi tersebut telah dua kali mengantarkan makanan program MBG.

Dari keterangan sopir, diketahui bahwa bangunan sekolah berada di atas tanjakan. Sopir berencana menginjak rem, namun ternyata rem tidak berfungsi normal sehingga ia takut mobilnya akan menabrak. Dia mengira yang diinjak adalah rem, padahal dalam keadaan panik, yang diinjak adalah pedal gas. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan olah TKP untuk menyelidiki kejadian tersebut.

Source link