Polemik internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kembali mencuat setelah Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum. Keputusan tersebut diambil berdasarkan Peraturan Perkumpulan NU No. 13 Tahun 2025 terkait isu etik dan tata kelola lembaga serta tanggapan terhadap pernyataan publik yang dianggap mengganggu internal organisasi. Sorotan publik juga terfokus pada dugaan ketidakwajaran pengelolaan keuangan, termasuk adanya aliran dana sebesar Rp100 miliar.
Audit internal oleh Kantor Akuntan Publik Gatot Permadi, Azwir, dan Abimail (GPAA) mengungkap transaksi masuk sebesar Rp100 miliar ke rekening Mandiri PBNU pada 20–21 Juni 2022 dari Bendahara Umum PBNU saat itu, Mardani Maming. Dana tersebut diadminisitrasikan untuk mendukung kegiatan peringatan 100 Tahun NU dan operasional organisasi. Namun, kontroversi muncul karena transaksi itu dilakukan sehari sebelum Maming ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap sektor pertambangan.
Reaksi publik atas isu ini semakin meningkat dengan pentingnya penelusuran asal-usul dana tersebut, terutama dalam memastikan transparansi. Polemik tersebut seharusnya menjadi momentum bagi PBNU untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan, mengingat tanggung jawab sosial dan moral yang diemban organisasi keagamaan ini. Isu “Dana 100 Miliar PBNU” dan “TPPU 100 Miliar” ramai diperbincangkan di media online dan media sosial setelah penyebaran dokumen audit menarik perhatian masyarakat.
