Seorang guru privat di Jakarta Barat nekat mencuri uang tunai, emas, dan ponsel milik seorang jemaat di gereja Tomang. Insiden tersebut terjadi dua pekan yang lalu dan pelaku berhasil ditangkap oleh tim Opsnal Polsek Grogol Petamburan setelah diduga berada di minimarket di kawasan Tomang. Motif dari pelaku adalah kesulitan ekonomi karena tidak ada pekerjaan sebagai guru privat Bahasa Inggris di Jakarta.
Pelaku telah membuang ponsel korban dan menggadaikan emas milik korban di pegadaian. Kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp30 juta. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara lima tahun. Kasus ini seharusnya menjadi pembelajaran bagi jemaat gereja agar selalu berhati-hati saat membawa barang berharga.
