Polres Jakbar Mengungkap Sumber Senjata Api Ilegal Milik Pelaku Narkoba

by -28 Views

Polres Metro Jakarta Barat mengungkap bahwa pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial WW mendapatkan senjata api dari berbagai sumber. Menurut Wakasat Reserse Narkoba, WW membeli senjata secara online di marketplace untuk senjata rakitan dan airsoft gun, serta secara langsung untuk senjata merek Walter. Selama penangkapan di apartemen wilayah Panunggangan, polisi menyita tiga senjata api rakitan jenis Harlot, satu senjata airsoft gun revolver, dan satu senjata api merek Walter P22.

Bersama senjata-senjata itu, polisi juga menemukan peluru kaliber 22 LR, peluru tajam 9 milimeter, peluru hampa, dan kotak penyimpanan senjata api. Penegak hukum mengungkap bahwa senjata-senjata ini digunakan oleh pelaku untuk melindungi diri dari tindak kriminal yang terkait dengan narkoba. Namun, belum pernah digunakan untuk melukai orang.

Meskipun demikian, WW bukan anggota Perbakin dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 5-20 tahun, dan denda Rp1 miliar – Rp10 miliar ditambah sepertiga. Selain itu, pelaku juga melanggar Permenkes RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penggolongan Narkotika dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan senjata tajam.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi memastikan bahwa senjata-senjata api ini tidak pernah digunakan untuk tujuan melanggar hukum. Pelaku masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap sumber senjata ilegal dan tindak kriminal lain yang terkait dengan kasus ini.

Source link