Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku percobaan pencurian sepeda motor bersenjata api di Depok. Pelaku, berinisial KM dan RA, mencoba mencuri sepeda motor yang terparkir di sebuah toko di wilayah Cilangkap, Tapos, Depok. Saat korban memergoki aksi mereka, salah satu pelaku bahkan menodongkan senjata api sebelum melarikan diri. Berkat rekaman CCTV, polisi berhasil menangkap kedua tersangka di rumah mereka di Kampung Banjaran Pucung, Tapos, Depok. Petugas juga menemukan senjata api rakitan dan peluru di rumah tersebut.
Kedua pelaku dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. Peristiwa tersebut viral di media sosial Instagram melalui akun @depokhariini, yang mengunggah video rekaman CCTV aksi kedua pelaku. Kasus ini merupakan bukti keberhasilan Sub Direktorat Reserse Mobile dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya.
