Pada awal pekan ini, warga di Mampang, Jakarta Selatan, berhasil menangkap seorang pria dengan inisial M yang diduga sebagai eksekutor dalam pencurian empat telepon seluler di sebuah rumah di daerah tersebut. Pria tersebut kemudian diserahkan ke polisi setelah berhasil ditangkap oleh warga. Sementara itu, joki dalam kasus ini diduga diperankan oleh seseorang dengan inisial AS atau A, yang kemudian ditangkap oleh petugas di rumahnya di Tangerang Selatan pada Selasa.
Kasus ini sempat viral di media sosial dan tim penegak hukum pun segera melakukan olah tempat kejadian, pemeriksaan saksi, serta analisa rekaman CCTV untuk mengidentifikasi kedua pelaku. Proses penanganan kasus ini tetap memperhatikan pendekatan humanis terhadap kedua terduga pelaku dengan peran masing-masing sebagai joki dan eksekutor.
Kejadian pencurian terjadi pada 18 November 2025 di sebuah rumah di Mampang sekitar pukul 03.30 WIB, dimana korban terbangun dan menemukan empat ponsel hilang, termasuk Oppo A5, Vivo Y21s, Vivo Y21, dan Realme merah. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti berupa tiga ponsel hasil curian, rekaman CCTV, pakaian pelaku, serta sepeda motor Honda Spacy biru yang digunakan saat kejadian.
Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Pihak kepolisian telah menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memberikan penegakan hukum yang tegas namun tetap humanis kepada masyarakat.
