Seorang pria berinisial MR (25) diduga melakukan tindakan pornografi elektronik dengan memperlihatkan alat kelamin kepada korban melalui panggilan telepon di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan mengungkapkan bahwa korban merasa dilecehkan dan langsung memutus panggilan setelah melihat video tersebut. Selain itu, pelaku juga merekam video saat korban, yang berinisial S (31), sedang mandi dan mengirimkannya melalui WhatsApp. Rekaman tersebut diduga diambil tanpa sepengetahuan korban saat keduanya tinggal di indekos yang sama. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Grogol Petamburan dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap. Polisi menyita ponsel pelaku berisi rekaman video sebagai barang bukti. Pelaku dijerat dengan Pasal 35 Jo Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal enam tahun.
Pria di Jakarta Barat Dituduh Pornografi Elektronik
