Tindakan kriminal di ruang publik tidak dapat ditoleransi. Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menangkap pelaku penusukan berinisial H (35) di Pasar Gaplok, Jakarta Pusat, ketika pelaku berusaha melarikan diri ke Cilebut Timur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menekankan bahwa tidak ada tempat bagi siapa pun yang melakukan kekerasan di tempat umum. Korban penusukan adalah R (24) dan peristiwa tersebut terjadi ketika H menyerang korban dengan golok di dada kiri setelah R keluar dari kamar mandi Pasar Gaplok.
Korban segera dibawa ke rumah sakit oleh warga sekitar untuk mendapatkan pertolongan medis, sementara pelaku berhasil ditangkap tiga hari kemudian di Kampung Wanasari, Cilebut Timur, Sukaraja, Bogor. Kapolsek Senen AKP Andre Tri Putra menambahkan bahwa begitu informasi keberadaan pelaku diterima, tim segera bergerak dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Dari kontrakan pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti termasuk golok, kaos hitam bergaris merah-abu, dan celana panjang coklat yang digunakan pelaku saat kejadian.
Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Polisi menegaskan tidak akan memberi kompromi terhadap pelaku kekerasan bersenjata tajam untuk memastikan keamanan masyarakat di Pasar Gaplok tetap terjaga. Dengan tegas, pihak berwenang menutup kemungkinan tindakan semacam ini terjadi di tempat umum. Kabar terbaru mengenai penangkapan pelaku penusukan di Jakarta Pusat dapat dilihat di sumber berita ANTARA.
