Polisi berhasil mengamankan dua pelajar yang bersenjata tajam dan hendak melakukan tawuran di Jalan Elang 1 RT 003/001, Kelurahan Sawah, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten. Kejadian terjadi pada Jumat pukul 21.30 WIB setelah anggota Siskamling Terpadu Kelurahan Sawah melaporkan kegiatan mencurigakan sekelompok remaja. Petugas Polsek Ciputat Timur segera bertindak dan berhasil menangkap dua pelajar, MI (14) dan RP (16), sebelum tawuran terjadi.
Kedua pelajar mengakui niat bergabung dengan sekitar 20 rekan dari sekolah lain untuk tawuran, namun rekan-rekan mereka berhasil melarikan diri saat petugas tiba. Selain mengamankan kedua pelajar, petugas juga menemukan barang bukti berbahaya seperti celurit, samurai, penggaris besi, dan air keras di sekitar lokasi. Dua sepeda motor dan empat unit telepon genggam juga disita untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kepolisian menegaskan bahwa para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Bambang Askar Sodiq, Kapolsek Ciputat Timur, mengapresiasi kerjasama antara warga dan tim Siskamling Terpadu dalam menjaga keamanan wilayah. Dia juga menekankan pentingnya langkah preventif seperti patroli malam, pembinaan ke sekolah, dan penguatan keamanan lingkungan sebagai upaya mencegah tindak kenakalan remaja.
Keberhasilan ini merupakan bukti sinergi antara Polri, TNI, dan masyarakat melalui Siskamling Terpadu dalam menjaga keamanan di wilayah Ciputat Timur. Kolaborasi aktif antara aparat kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah tawuran dan menjaga ketertiban di lingkungan sekitar. Melalui upaya bersama, diharapkan generasi muda bisa diarahkan pada kegiatan positif dan produktif, menjauhkan dari perilaku negatif seperti tawuran.
