Bareskrim Ungkap Kasus Tambang Ilegal Gunung Merapi, Transaksi Rp 3 T

by -31 Views

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Polresta Magelang, dan instansi terkait lainnya melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan pasir ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Langkah ini diambil setelah menerima laporan dari masyarakat dan informasi dari berbagai kementerian dan lembaga terkait tentang kegiatan tambang tanpa izin di kawasan konservasi tersebut.

Penyelidikan menemukan sekitar 36 titik lokasi tambang pasir ilegal dan 39 depo pasir di lima kecamatan di Kabupaten Magelang. Operasi bersama berhasil menindak lokasi penambangan ilegal di Alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, dan depo pasir di Tejowarno, Tamanagung, Muntilan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa lokasi tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan dan berada di dalam kawasan taman nasional.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, penyidik menyita enam unit excavator dan empat unit dumptruck dari lokasi. Aktivitas tambang ilegal ini telah beroperasi selama 1,5 tahun dengan luas lahan tambang mencapai 6,5 hektar dan nilai transaksi mencapai Rp48 miliar. Total nilai transaksi tambang ilegal di wilayah Kabupaten Magelang dalam dua tahun terakhir diperkirakan mencapai Rp3 triliun.

Brigjen Pol. Moh. Irhamni dari Dirtipidter Bareskrim Polri menekankan bahwa penambangan pasir ilegal di kawasan konservasi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar. Penegakan hukum dilakukan secara tegas dengan dukungan lintas lembaga untuk mencari solusi jangka panjang. Upaya penertiban ini bertujuan untuk menjaga kelestarian alam dan memanfaatkan kekayaan negara untuk kesejahteraan rakyat dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan tokoh lokal.

Source link