Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan tersangka aktivis yang terlibat dalam demonstrasi ricuh pada Agustus 2025, termasuk Delpedro Marhaen. Kuasa hukum Delpedro Marhaen, Al Ayyubi Harahap, menyoroti penangkapan tersebut yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada 1 September 2025. Surat perintah penahanan terhadap Delpedro dikeluarkan pada 2 September 2025. Delpedro, yang merupakan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, menjalankan tugasnya untuk memastikan penghargaan terhadap hak asasi manusia dalam konteks demonstrasi yang terjadi pada 25-29 Agustus 2025. Dalam permohonan praperadilan, Delpedro meminta agar penetapan tersangkanya dinyatakan tidak sah dan Polda Metro Jaya membebaskannya dari tahanan. Bersamaan dengan itu, sidang pemeriksaan berkas kasus Delpedro juga digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Aktivis lainnya juga mengajukan praperadilan terkait proses hukum dan penetapan tersangka terkait demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025. Polisi menuduh sejumlah aktivis tersebut terlibat dalam penghasutan aksi anarkis selama unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR.
Sidang Praperadilan Aktivis Delpedro oleh PN Jaksel: Berita Terbaru





