Deportasi 97 WNA oleh Imigrasi Jakpus: Penegakan Hukum atau Kontroversi?

by -39 Views

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat telah melakukan deportasi terhadap 97 orang warga negara asing dari total 190 yang ditangkap sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Kepala Kantor tersebut, Ronald Arman Abdullah, mengatakan bahwa penegakan hukum keimigrasian dilakukan secara tegas dan berkomitmen untuk menjaga tertib administrasi. Penangkapan WNA tersebut berlangsung akibat kegiatan pengawasan dan operasi keimigrasian yang intensif di wilayah Jakarta Pusat, dengan mayoritas pelanggar berasal dari Nigeria. Pelanggaran yang paling sering terjadi adalah overstay dan penyalahgunaan izin tinggal, dengan sebagian besar titik penindakan terletak di Kelurahan Pasar Baru dan Kelurahan Cempaka Putih.

Dari 190 WNA yang ditangkap, 97 orang telah diberikan tindakan deportasi ke negara asalnya, sementara sisanya masih menjalani proses pendentensian. Kantor Imigrasi terus memperkuat langkah-langkah pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayahnya serta mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan pelanggaran keimigrasian melalui layanan pengaduan resmi. Dilarang keras untuk mengambil konten dari situs web Kantor Berita ANTARA tanpa izin tertulis.

Source link