Seorang juru parkir (jukir) diduga menikam pemilik warung kelontong dengan sebuah pisau lipat di Jalan Tanjung Duren Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, karena korban mencabut telepon seluler (ponsel/handphone/Hp) istri pelaku saat sedang diisi daya. Insiden tersebut terjadi pada Jumat (19/9) dan tikaman pelaku berinisial BW mendarat tepat pada lengan kiri korban berinisial A, laki-laki, menyebabkan luka sayat. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri untuk menghindari penangkapan polisi. Namun, setelah dua minggu pelarian, polisi berhasil menangkap pelaku di sebuah indekos area Kebon Jeruk. Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Pelaku yang berinisial BW ternyata merupakan residivis kasus yang sama, yakni penganiayaan. Sebelumnya, pelaku pernah ditangkap dan divonis pada tahun 2016. Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku, termasuk tes urine. Ada dugaan bahwa pelaku tidak hanya mudah marah tetapi juga pecandu narkoba. Pihak kepolisian akan terus mengembangkan penyelidikan terhadap kasus ini untuk mengungkap motif sebenarnya di balik tindakan pelaku.
