Seorang pria berinisial EH (65) menikam agen LPG 3 kilogram di Jalan Patra Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa, karena korban menjual barang milik pelaku tanpa izin. Korban mengalami luka parah di bagian punggung dan harus dilarikan ke rumah sakit. Menurut Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kebon Jeruk AKP Ganda, pelaku dan korban saling kenal dan terdapat masalah antara keduanya. Pelaku kesal karena barang miliknya dijual tanpa sepengetahuan. Setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata pelaku berhutang kepada korban namun belum melunasi hutangnya. Korban kemudian mengambil inisiatif untuk menjual barang milik pelaku tanpa izin. Pelaku berhasil ditangkap tidak lama setelah insiden penikaman di Jalan Patra Raya dan saat ini ditahan di Polsek Kebon Jeruk untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Peristiwa tragis: Agen LPG Kebon Jeruk ditikam saat menjual tanpa izin
