Polres Metro Jakarta Utara bersama Polsek Cilincing berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (37) yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang pria dengan inisial MY alias A di kamar indekos di Kalibaru, Cilincing. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan kini dijerat dengan pasal 338 Kitab Hukum Undang Undang Pidana (KUHP) subsider pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Barang bukti berupa badik sepanjang 30 cm yang digunakan untuk menusuk korban berhasil diamankan dari pelaku.
Motif penusukan tersebut diduga bermula dari persoalan asmara antara pelaku dan korban terkait dengan seorang perempuan. Korban yang merupakan mantan kekasih perempuan tersebut akan memutuskan hubungan, menyebabkan emosi pelaku dan memanasnya situasi. Konflik semakin memanaskan suasana setelah korban menantang pelaku melalui pesan singkat WhatsApp, yang akhirnya berujung pada penusukan di kamar kos pelaku. Situasi ini membawa dampak tragis dan menimbulkan pertumpahan darah yang tidak terhindarkan. Semua pihak diingatkan untuk menjaga emosi dan menyelesaikan konflik dengan cara yang lebih bijaksana.
