Kepolisian berhasil menangkap tiga pria berprofesi sebagai penagih utang atau mata elang di Jalan Raya Yos Sudarso, Jakarta Utara. Mereka berinisial YN, FL, dan IF yang mencoba melarikan motor korban bernama MDS. Setelah menjalani penyelidikan, ketiga pelaku ditangkap di Jalan Raya Pulomas Pacuan Kuda. Mereka dijerat pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan saat ini menjalani proses pemeriksaan di Mako Polsek Kelapa Gading.
Kejadian bermula saat korban MDS (21) hendak ke rumah seorang teman di Cilincing, Jakarta Utara. Di perjalanan, korban dipepet oleh tiga orang yang berada di dua motor. Mereka mengaku sebagai pihak “leasing” motor dan mengklaim bahwa motor tersebut memiliki tunggakan. Para pelaku kemudian ingin mengambil motor tersebut, dengan salah satu pelaku bahkan membawa korban dan membuang KTP serta STNK korban di Jalan Yos Sudarso. Korban ditinggalkan di lokasi setelah motor tersebut dirampas.
Tim Opsnal Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading kemudian melakukan penyelidikan dan patroli di wilayah yang sering terjadi aksi penagih utang dengan modus mata elang. Mereka berhasil mengamankan tiga pelaku setelah menyusuri lima orang yang terlibat dalam aksi tersebut. Kelima pelaku tersebut menggunakan tiga motor matik dalam aksinya.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan empat telepon seluler dan dua sepeda motor, di mana salah satunya merupakan milik korban MBS. Tindakan pelaku ini melanggar hukum dan harus diproses sesuai dengan pasal yang berlaku. Ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan yang dilakukan oleh penagih utang ilegal.
