Polres Metro Jakarta Utara mengkonfirmasi bahwa korban MY (19) meninggal di kamar indekos di Kalibaru, Cilincing setelah diserang dengan badik oleh pelaku AS (37). Luka yang ditimbulkan oleh serangan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno menjelaskan bahwa autopsi menunjukkan adanya luka di bagian punggung sebelah kiri korban akibat tusukan badik oleh pelaku. Kejadian berlangsung saat korban berada sendirian di kamar indekos, dan pelaku datang untuk menyerang korban setelah terjadi cekcok.
Pelaku segera melarikan diri setelah melakukan aksi kejahatannya, namun akhirnya berhasil ditangkap setelah melarikan diri ke Bengkulu melalui Stasiun Tambora dan naik bis. Setelah melakukan interogasi di Bengkulu, teman pelaku mengaku tidak mengetahui tindakan kriminal yang dilakukan oleh pelaku. Proses penangkapan pelaku dilakukan setelah penyelidikan di lokasi kejadian dan berkoordinasi dengan Polda Bengkulu. Pelaku, pria berinisial AS (37), ditangkap di Bengkulu dan dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penangkapan pelaku dilakukan atas kerjasama antara Polres Metro Jakarta Utara, Polsek Cilincing, dan Polda Bengkulu setelah aksi pembunuhan terhadap korban MY di Kalibaru pada bulan September. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, mengungkapkan bahwa proses penangkapan pelaku dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan kerjasama antar instansi kepolisian. Kasus ini mencerminkan trisiknya kekerasan di lingkungan kos, menunjukkan pentingnya keamanan dan perlindungan di tempat-tempat indekos.