Prabowo Menaikkan Gaji ASN Guru, TNI-Polri, dan Pejabat Negara

by -12 Views

Presiden Prabowo Subianto telah mengubah fokus dari 8 Program Hasil Terbaik Cepat dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah peningkatan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dari guru hingga pejabat negara. Perubahan ini tergambar dalam Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah 2025, yang diresmikan pada tanggal 30 Juni 2025.

Perubahan dalam kebijakan ini merupakan hasil revisi dari Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 2025. Tujuannya adalah untuk memperbarui narasi, matriks pembangunan yang berisi sasaran pembangunan nasional 2025, program nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas dengan rincian sasaran indikator target dan alokasi pendanaan.

Beberapa perubahan yang diungkapkan antara lain pemberian makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren, bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil, pemeriksaan kesehatan gratis, penanganan kasus TBC, dan pembangunan rumah sakit berkualitas di setiap kabupaten. Selain itu, terdapat program peningkatan produktivitas lahan pertanian, pembangunan sekolah unggul dan sekolah yang perlu renovasi, serta berbagai program kesejahteraan sosial lainnya.

Dalam revisi ini juga disebutkan rencana untuk meningkatkan gaji ASN, terutama bagi guru, dosen, tenaga kesehatan, TNI/Polri, dan pejabat negara. Poin lain termasuk pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT), serta penyediaan rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Selain itu, program untuk mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) juga menjadi fokus dalam pemutakhiran tersebut.

Selain itu, aturan tersebut juga merubah sasaran pertumbuhan ekonomi menjadi 5,3%, inflasi 2,5% plus minus 1%, dan kurs Rp 16.000 – Rp 16.900 per dolar AS, berbeda dari aturan sebelumnya. Perubahan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah untuk memperbaiki keadaan sosial dan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Source link