23 Pelanggar Perda Disidang di Jakbar: Update Terbaru

by -13 Views

Sebanyak 23 warga yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Wali Kota Jakarta Barat. Sidang tipiring ini merupakan yang keempat pada tahun 2025 dan merupakan hasil dari penindakan selama satu bulan terakhir di delapan wilayah kecamatan di Jakarta Barat. Sidang dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Arie Satrio Rantjoko, menghadirkan 23 pelanggar dari berbagai kecamatan terkait perizinan rumah kos, bangunan, dan tertib usaha.

Dari 23 pelanggar yang disidang, mereka berasal dari berbagai kecamatan di Jakarta Barat, seperti Cengkarang, Grogol Petamburan, Taman Sari, Tambora, Kebon Jeruk, Kalideres, Palmerah, dan Kembangan. Para pelanggar ini dikenakan denda mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta, dengan total denda yang terkumpul sebesar Rp 15.850.000. Denda tersebut akan disetorkan ke Kas Daerah DKI Jakarta.

Sukarlan, Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Operasional Satpol PP Jakarta Barat, berharap sidang tipiring ini bisa memberikan efek jera bagi warga agar lebih aktif dalam mengurus perizinan dan mematuhi aturan daerah. Hal ini juga diimbau bagi warga yang ingin menjalankan usaha di Jakarta Barat agar mengurus perizinan yang sudah ditetapkan. Dengan mematuhi aturan, Sukarlan meyakini bahwa usaha akan berjalan lancar, aman, dan nyaman.

Source link