Polres Metro Jakpus Meringkus Pengedar Ganja 53 Kg

by -4 Views

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap dua orang pengedar narkotika jenis ganja dengan jumlah barang bukti mencapai 53,75 kilogram. Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu sekitar pukul 16.45 WIB di Jalan Akses Rusun, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur. Saat mereka ditangkap, kedua tersangka, yang berinisial AWS dan IR, memiliki satu kilogram ganja kering yang siap diedarkan.

Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui bahwa ada ganja kering lainnya disimpan di rumah kontrakan. Setelah melakukan penggeledahan, ditemukan sekitar 53,75 kilogram ganja kering. Mereka mengaku mendapatkan ganja kering dari seseorang yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial SY. Kedua tersangka telah mendistribusikan sekitar 12 kilogram ganja antara bulan Agustus hingga 10 September.

Akibat perbuatannya, mereka diancam dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 111, dan Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar. Kasus ini merupakan salah satu dari beberapa kasus penangkapan narkoba oleh pihak kepolisian untuk memberantas peredaran narkotika di Jakarta.

Source link