Pengusutan Pencurian Kabel TL Green Garden: Kendala LP dan Solusinya

by -3 Views

Usaha penanganan kasus pencurian kabel lampu pengatur lalu lintas di simpang Jalan Raya Green Garden, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, mengalami kendala karena belum adanya laporan polisi (LP) ke Polres Metro Jakarta Barat. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, hingga saat ini belum ada laporan terkait kasus tersebut. Arfan mengungkapkan bahwa pencurian kabel pengatur lampu lalu lintas harus dilaporkan terlebih dahulu agar dapat segera ditindaklanjuti.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pengusutan akan dilakukan setelah adanya laporan polisi. Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah memulai proses pendataan kerusakan yang disebabkan oleh pencurian kabel lampu pengatur lalu lintas di simpang Jalan Raya Green Garden, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Yayat Sudrajat, Kepala Unit Pengelola Sistem Pengendalian Lalu Lintas (SPPL) Dinas Perhubungan DKI Jakarta, menyatakan bahwa kerusakan lampu pengatur lalu lintas akibat pencurian kabel akan segera dilaporkan ke pihak kepolisian.

Pada Kamis sebelumnya, kondisi lalu lintas di lokasi tersebut terlihat tidak teratur akibat kurangnya penjagaan dari kepolisian atau petugas terkait. Meskipun demikian, belum terdapat kecelakaan lalu lintas yang terjadi akibat lampu lalu lintas yang mati. Para petugas Dinas Perhubungan yang tengah bekerja di lokasi tersebut juga merapikan kabel dalam kotak panel sebagai upaya pemulihan. Kejadian ini menjadi perhatian karena telah berlangsung selama empat hari tanpa penyelesaian yang jelas.

Source link