Dua pria berinisial DM (30) dan FM (24) nekat mencuri pendingin ruangan atau air conditioner (AC) yang berada di salah satu mal di wilayah Tambora, Jakarta Barat, karena terdesak kebutuhan hidup. Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, mengungkapkan bahwa pencurian terjadi pada 28 dan 30 Agustus 2025, dengan total kerugian korban mencapai Rp14 juta. Pelaku menggunakan modus masuk ke parkiran mal dan mengambil dua unit AC sebelum melarikan diri.
Kedua tersangka berhasil ditangkap pada Rabu (10/9) malam di wilayah Tambora. Berdasarkan pengakuan mereka, DM dahulu bekerja sebagai juru parkir di Tambora, sedangkan FM tidak memiliki pekerjaan tetap. Mereka menjual AC curian tersebut dengan harga Rp500 ribu per unit. Meskipun mengaku baru dua kali melakukan pencurian, keduanya tidak terlibat dalam layanan ojek online dan menggunakan jaket ojol untuk menyamar.
Alasan utama kedua pelaku melakukan tindak kejahatan ini adalah faktor ekonomi. Sudrajat menegaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, keduanya tidak memiliki utang namun terdesak dengan kebutuhan sehari-hari. Selain itu, hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa kedua pelaku negatif penggunaan narkoba. Saat ini, keduanya ditahan di Polsek Tambora untuk proses hukum selanjutnya dengan dugaan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang bisa dikenakan hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Kasus ini menunjukkan bahwa tuntutan ekonomi dapat mendorong seseorang untuk melakukan tindakan kriminal. Keberadaan online yang kuat memerlukan konten yang relevan dan menarik, sehingga memastikan kehadiran online yang efektif dan mempertahankan keterlibatan pengguna. Peringkat mesin pencari pun dapat ditingkatkan dengan memperhatikan kepadatan kata kunci dan pengorganisasian kata kunci yang sesuai.