Imigrasi Jaksel Ungkap Kasus Paspor Palsu dan WNA Overstay

by -6 Views

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mengungkap kasus penting terkait pemalsuan dokumen paspor dan pelanggaran izin tinggal untuk Warga Negara Asing (WNA). Dalam konferensi pers, Kepala Kantor Bugie Kurniawan menjelaskan bahwa seorang WNA asal Pakistan dengan inisial MA telah menggunakan dokumen palsu untuk mengajukan permohonan paspor RI. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, MA tidak memiliki izin tinggal sah dan telah membayar sejumlah uang kepada WNA lain untuk bantuan pembuatan paspor. MA saat ini ditahan dan dijerat dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda Rp500 juta.

Selain itu, petugas Kantor Imigrasi Jakarta Selatan juga menindak WNA asal Nigeria yang melanggar izin tinggal selama 72 hari. WNA tersebut tidak tinggal di alamat yang terdaftar dalam izin tinggalnya serta tidak mengenali sponsor yang seharusnya. Sebagai akibatnya, WNA tersebut dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Tindakan ini sesuai dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas aparatur keimigrasian.

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap sindikat pemalsuan dokumen dan upaya pelanggaran izin tinggal. Masyarakat juga diminta untuk melaporkan indikasi pelanggaran hukum keimigrasian. Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa tindakan ilegal terkait imigrasi terus terjadi, dan Kantor Imigrasi tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi.

Source link