Pemilik Ruko Di Jakut Mengalami Teror Setelah Sidang di PTUN

by -4 Views

Warga pemilik Ruko Marinatama Mangga Dua di Pademangan, Jakarta Utara, baru-baru ini mengalami teror setelah persidangan terkait permohonan pembatalan Sertifikat Hak Pakai (SHP) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kuasa hukum dari 42 pemilik ruko tersebut menyebutkan bahwa setelah persidangan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara, warga mulai menerima teror dari pihak yang tidak dikenal. Kejadian terpantau dari CCTV menunjukkan dua orang mengenakan sweater abu-abu dan pakaian hitam, menyiram pasir di depan ruko mereka dini hari setelah persidangan.

Para warga yang menjadi korban teror mengungkapkan kebingungan mereka atas tindakan orang tersebut, terutama menaburi pasir di setiap pintu ruko yang ikut dalam gugatan mereka. Selain itu, dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dwika Hendra Kurniawan, BPN Jakarta Utara menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh warga telah melewati tenggang waktu yang ditentukan. Namun, Subali, kuasa hukum warga, tidak setuju dengan argumen tersebut karena menurutnya PTUN Jakarta berwenang untuk mengadili perkara tersebut.

Gugatan pertama kali diajukan oleh 42 warga pemilik ruko Marinatama Mangga Dua terkait pembatalan SHP Nomor 477 di PTUN Jakarta. Para warga membeli ruko tersebut pada 1997 dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), namun pada 2001 BPN Jakarta Utara langsung menerbitkan SHP Nomor 477 tanpa keterangan yang jelas. Hal ini membuat warga khawatir, apalagi ketika janji menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) tidak kunjung terpenuhi.

Ruko tersebut saat ini dikelola oleh koperasi institusi tertentu, dan pemiliknya diminta untuk membayar sewa perpanjangan dengan harga yang sangat tinggi. Situasi ini memicu ketegangan antara pemilik ruko dengan pihak tergugat. Semua perkembangan tersebut masih terus dipantau oleh masyarakat sekitar.

Source link