Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus penjarahan rumah Anggota Komisi IX DPR (nonaktif) Surya Utama, atau dikenal sebagai Uya Kuya, di Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, mengungkapkan bahwa ke-12 tersangka memiliki peran masing-masing dalam aksi tersebut, termasuk sebagai provokator, pelaku penjarahan, dan penyerang petugas. Selain itu, pihak kepolisian akan terus mengembangkan penyelidikan terhadap pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah Uya Kuya, dengan satu tersangka lainnya ditangkap baru-baru ini. Kejadian penjarahan ini menarik perhatian publik setelah kediaman Uya Kuya diserbu oleh massa. Beredar video yang menunjukkan bagaimana massa merubuhkan pagar rumahnya dan merusak properti di dalam rumah tersebut.
Uya Kuya sendiri memberikan klarifikasi terkait insiden di gedung MPR/DPR yang menjadi kontroversi. Ia menjelaskan bahwa aksi joget-joget yang dilakukannya tidak berhubungan dengan kenaikan tunjangan DPR. Uya Kuya menegaskan bahwa joget tersebut hanya sebagai bentuk penghargaan terhadap musisi yang sedang tampil.
Kasus penjarahan rumah Uya Kuya masih menjadi sorotan, dan kepolisian terus berupaya mengungkap pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk menyelesaikan kasus ini yang telah menimbulkan kerugian dan ketegangan dalam masyarakat.