Polda Metro Jaya telah menetapkan 43 tersangka terkait aksi anarkis di beberapa lokasi di Jakarta. Tersangka ini dibagi menjadi dua klaster, yaitu penghasutan agar orang berbuat anarkis dan pelaku anarkis. Mayoritas tersangka telah ditahan kecuali satu orang yang masih dalam pencarian, satu tersangka ditahan Direktorat Reserse Kriminal Siber Polda Metro Jaya, dua orang yang diminta untuk wajib lapor, dan satu tersangka anak di bawah 18 tahun yang tidak ditahan. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam klaster penghasutan, yang melakukan kolaborasi di media sosial dengan melibatkan influencer dan membuat pamflet yang ditonton oleh jutaan anak sekolah sebelum terlibat dalam aksi anarkis. Selain itu, beberapa tersangka juga terlibat dalam perusakan seperti membakar motor, merusak mobil, dan merusak fasilitas umum. Proses hukum terhadap para pelaku dilakukan dengan mengacu pada pasal-pasal yang berlaku sebagai upaya Polda Metro Jaya untuk menindak tegas pelaku aksi anarkis dan mengungkap aktor di balik kerusuhan tersebut.
Polisi Tentukan 43 Tersangka Terkait Demo Anarkis Jakarta
