Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan 60 tersangka kasus penyerangan terhadap Mapolrestro Jakarta Utara dalam rentang waktu Sabtu (30/8) hingga Minggu (31/8) dinihari. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, penetapan tersangka tersebut melibatkan warga Jakarta Utara dan bahkan warga luar. Para pelaku penyerangan tersebut mengaku melakukan aksinya berdasarkan undangan yang tersebar melalui media sosial. Mereka kemudian berkumpul dan bergabung dengan kelompok lain setelah mengetahui informasi tersebut dari media sosial.
Sebanyak 60 tersangka yang ditahan oleh Polres Metro Jakarta Utara terkait dengan penyerangan Mako Polres Metro Jakarta Utara. Meskipun demikian, belum ada bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam insiden penyerangan rumah Anggota DPR RI (nonaktif) Ahmad Sahroni. Polisi masih terus mendalami 60 tersangka tersebut serta jaringan para pelaku untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Kombes Pol Erick Frendriz juga mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah berhasil mengamankan 70 orang yang terlibat dalam aksi kerusuhan dan penyerangan ke Polres Metro Jakarta Utara, kebanyakan di antaranya adalah remaja. Disamping itu, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti seperti pecahan bom molotov, batu, petasan, dan barang-bukti lainnya yang digunakan dalam aksi tersebut. Saat ini, penegakan hukum terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut.