Bea Cukai: 5 Modus Peredaran Rokok Ilegal

by -1 Views

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah mengungkapkan 5 modus utama yang sering digunakan untuk menyebarkan rokok ilegal di Indonesia. Modus tersebut meliputi rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, dan pita cukai bekas. Selain itu, terdapat modus salah peruntukan yang memanfaatkan pita cukai SKT pada rokok SKM untuk membayar tarif cukai yang lebih rendah.

Selain itu, modus pelanggaran juga melibatkan kesalahan personalisasi di mana pabrikan pita cukai dengan kode khusus dipasang pada rokok merek lain. Hal ini penting karena tarif rokok berdasarkan jenis dan kapasitas produksi, dengan sigaret kretek tangan (SKT) memiliki tarif terendah, diikuti oleh sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM).

Lebih lanjut, Nirwala, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, membahas konsep ultimun remedium dalam penegakan hukum cukai. Seluruh pelanggaran cukai pada dasarnya dianggap tindak pidana, namun UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan memberi kemungkinan penyelesaian dengan pendekatan restorative justice untuk memastikan penanganan perkara proporsional tanpa mengurangi efek jera. Hal ini bertujuan untuk menjaga keadilan dan efektivitas penegakan hukum.

Source link